Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pekerjaan dan melibatkan peran serta seluruh personel dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG). Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena RSPAU dr. S. Hardjolukito akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA. RSPAU dr. S. Hardjolukito menghargai informasi yang Anda berikan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya, silahkan melapor. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Langkah langkah pengaduan melalui aplikasi WBS RSPAU dr. S. Hardjolukito sebagai berikut:
Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda buat, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dibuat.
Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan RSPAU dr. S. Hardjolukito.
Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:
Pengaduan mengenai bantuan masyarakat
Pengaduan mengenai pemungutan liar
Pengaduan mengenai layanan kesehatan
Pengaduan mengenai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pengaduan mengenai infrastruktur yang tidak baik
Pengaduan mengenai petugas yang tidak ramah